Keutamaan wakaf uang nyatanya dapat memberi dampak positif secara sosial. Wakaf sendiri telah menjadi salah satu instrumen keuangan syariah sejak Islam mulai diperkenalkan. Sebab, wakaf memberi manfaat dan mengalirkan pahala.
Seiring perkembangan zaman, khususnya pada zaman kontemporer, wakaf ini justru semakin dikenal dalam berbagai bentuk. Mulai dari bentuk aset yang tidak bergerak, aset bergerak, hingga dalam bentuk atau wujud tunai yakni wakaf uang.
Hukum pelaksanaan wakaf uang di Indonesia diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa MUI tentang hukum Wakaf Uang tahun 2002.
Fatwa ini dimaksudkan untuk mengatur wakaf uang dengan ketentuan tertentu. Beberapa di antaranya agar wakaf uang bisa terjamin kelestariannya dan tidak diperjualbelikan, dihibahkan atau diwariskan sehingga tetap berkelanjutan.
Secara umum, wakaf sudah terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan sosial dan kemaslahatan umat. Salah satu contoh wakaf yang hingga hari ini dapat dirasakan oleh umat yakni wakaf sumur dari Utsman bin Affan ra.
Wakaf sumur dari Utsman bin Affan ra telah berkembang menjadi aset yang produktif. Aset tersebut berupa hotel di Madinah. Ada lagi contoh wakaf lain yang terus berkembang, seperti wakaf kebun dan perluasan area Masjid Nabawi.
Kemudian anjuran wakaf berbentuk dinar dan dirham diperkenalkan oleh Imam az-Zuhri. Wakaf tersebut lebih diperuntukkan untuk pendidikan, sosial, dan sarana berdakwah. Sedangkan di Indonesia terdapat fatwa MUI tentang wakaf uang.
Berikut keutamaan dari wakaf uang.
Berdasarkan hadis dari Muslim disebutkan bahwa jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan doa anak saleh yang selalu mendoakan.
Salah satu keutamaan wakaf uang yakni menjadi pahala abadi atau disebut juga sedekah jariyah. Caranya dengan memberikan uang yang Anda miliki untuk digunakan pada berbagai bentuk amalan jariyah seperti biaya pendidikan.
Nilai manfaat dari wakaf uang akan terus mengalir. Bahkan pahalanya bisa terus diterima setelah Anda sebagai pemberi wakaf meninggal dunia.
Wakaf uang hukumnya adalah sunnah. Hukum ini dirujuk dari surat Ali Imran ayat 92 dan surat Al Hajj ayat 77. Berdasarkan hukum tersebut, semua kalangan yang mampu dapat mengeluarkan wakaf uang sesuai kemampuan.
Wakaf uang bisa dilakukan oleh siapa saja dan tidak terkendala oleh besar nominal uang tersebut. Sehingga wakaf uang dapat melibatkan seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali.
Pengelolaan wakaf uang dapat mendorong aset wakaf terlantar menjadi lebih produktif. Aset wakaf yang umumnya berupa tanah akan mampu dikelola dengan baik karena adanya modal uang dari wakaf uang tersebut.
Wakaf uang sebagai solusi pemanfaatan aset terlantar. Sehingga diharapkan dapat memberikan profit dari pengelolaan. Kemudian profit tersebut dapat kembali disalurkan manfaatnya secara terus menerus dan berulang.
Pembangunan dilakukan dengan modal yang tidak sedikit. Bantuan dari adanya wakaf uang dapat menjadi alternatif membiayai pembangunan, khususnya infrastruktur yang digunakan masyarakat luas.
Selain itu, harta wakaf uang yang terhimpun dapat digunakan sebagai investasi dalam berbagai Surat Berharga Negara. Sehingga penerima manfaat menjadi lebih banyak lagi.
Pengertian wakaf uang dapat diartikan juga sebagai pengelolaan terhadap uang secara syariah. Misalnya, dalam bentuk sukuk atau surat berharga syariah seperti produk Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dengan nilai besar.
Peningkatan terhadap instrumen keuangan syariah bisa memicu kemajuan pada sistem tersebut.
Seiring perkembangan zaman, khususnya pada zaman kontemporer, wakaf ini justru semakin dikenal dalam berbagai bentuk. Mulai dari bentuk aset yang tidak bergerak, aset bergerak, hingga dalam bentuk atau wujud tunai yakni wakaf uang.
Hukum pelaksanaan wakaf uang di Indonesia diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa MUI tentang hukum Wakaf Uang tahun 2002.
Fatwa ini dimaksudkan untuk mengatur wakaf uang dengan ketentuan tertentu. Beberapa di antaranya agar wakaf uang bisa terjamin kelestariannya dan tidak diperjualbelikan, dihibahkan atau diwariskan sehingga tetap berkelanjutan.
5 Keutamaan Wakaf Uang untuk Kemaslahatan Umat
Wakaf sumur dari Utsman bin Affan ra telah berkembang menjadi aset yang produktif. Aset tersebut berupa hotel di Madinah. Ada lagi contoh wakaf lain yang terus berkembang, seperti wakaf kebun dan perluasan area Masjid Nabawi.
Kemudian anjuran wakaf berbentuk dinar dan dirham diperkenalkan oleh Imam az-Zuhri. Wakaf tersebut lebih diperuntukkan untuk pendidikan, sosial, dan sarana berdakwah. Sedangkan di Indonesia terdapat fatwa MUI tentang wakaf uang.
Berikut keutamaan dari wakaf uang.
1. Menjadi pahala abadi
Berdasarkan hadis dari Muslim disebutkan bahwa jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan doa anak saleh yang selalu mendoakan.
Salah satu keutamaan wakaf uang yakni menjadi pahala abadi atau disebut juga sedekah jariyah. Caranya dengan memberikan uang yang Anda miliki untuk digunakan pada berbagai bentuk amalan jariyah seperti biaya pendidikan.
Nilai manfaat dari wakaf uang akan terus mengalir. Bahkan pahalanya bisa terus diterima setelah Anda sebagai pemberi wakaf meninggal dunia.
2. Mampu menjangkau seluruh kalangan masyarakat
Wakaf uang hukumnya adalah sunnah. Hukum ini dirujuk dari surat Ali Imran ayat 92 dan surat Al Hajj ayat 77. Berdasarkan hukum tersebut, semua kalangan yang mampu dapat mengeluarkan wakaf uang sesuai kemampuan.
Wakaf uang bisa dilakukan oleh siapa saja dan tidak terkendala oleh besar nominal uang tersebut. Sehingga wakaf uang dapat melibatkan seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali.
3. Aset wakaf terlantar lebih produktif
Pengelolaan wakaf uang dapat mendorong aset wakaf terlantar menjadi lebih produktif. Aset wakaf yang umumnya berupa tanah akan mampu dikelola dengan baik karena adanya modal uang dari wakaf uang tersebut.
Wakaf uang sebagai solusi pemanfaatan aset terlantar. Sehingga diharapkan dapat memberikan profit dari pengelolaan. Kemudian profit tersebut dapat kembali disalurkan manfaatnya secara terus menerus dan berulang.
4. Meningkatkan pembangunan
Pembangunan dilakukan dengan modal yang tidak sedikit. Bantuan dari adanya wakaf uang dapat menjadi alternatif membiayai pembangunan, khususnya infrastruktur yang digunakan masyarakat luas.
Selain itu, harta wakaf uang yang terhimpun dapat digunakan sebagai investasi dalam berbagai Surat Berharga Negara. Sehingga penerima manfaat menjadi lebih banyak lagi.
5. Kemajuan terhadap sistem keuangan syariah
Pengertian wakaf uang dapat diartikan juga sebagai pengelolaan terhadap uang secara syariah. Misalnya, dalam bentuk sukuk atau surat berharga syariah seperti produk Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dengan nilai besar.
Peningkatan terhadap instrumen keuangan syariah bisa memicu kemajuan pada sistem tersebut.
WUBU (Wakaf Uang Berkah Umat)
Keutamaan wakaf uang lainnya yakni nilai pokok wakaf tetap terjaga selamanya, dapat diinvestasikan di produk keuangan syariah yang terpercaya, dan profit dari hasil investasi digunakan untuk kesejahteraan penerima manfaat yang lebih besar.
Raih keutamaan wakaf uang dengan berwakaf melalui program WUBU (Wakaf Uang Berkah Umat) dengan mengunjungi link berikut bsimaslahat.org/wakaf.