Nominalnya beragam mengikuti jenis asuransi yang diambil hingga asuransi tambahan yang dipakai. Belum lagi faktor seperti tempat tinggal dan pemakaian jasa bengkel rekanan untuk menangani kerugian atau kerusakan.
Maka dari itu, sebelum mengambil asuransi, ada baiknya Anda menghitung biaya yang nantinya ditagihkan.
Pertanyaannya sekarang, berapa biaya asuransi mobil? Lalu, seperti apa cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan biaya asuransi yang sesuai bujet dan kemampuan?
Perhitungan biaya asuransi mobil sesuai jenis
Cakupan tanggungan pada kedua jenis asuransi tersebut berbeda, sehingga akan memengaruhi berapa biaya asuransi mobil.
1. Persentase biaya premi asuransi All Risk
Asuransi mobil All Risk merupakan produk yang memberikan proteksi kendaraan dari skala kecil seperti lecet hingga skala besar seperti kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan.
Jika dihitung per tahun, biaya yang dikenakan untuk jenis asuransi ini lebih mahal, sebab jumlah manfaat yang diterima pemegang polis juga lebih banyak.
Berdasarkan ketentuan tarif nasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), persentase biaya tarif atau premi nasional untuk asuransi all risk berkisar antara 1,05% sampai 4,2%.
Angkanya bervariasi sesuai harga kendaraan dan ketentuan asuransi mobil dari perusahaan bersangkutan.
Berikut adalah tabel yang membantu Anda memperkirakan biaya premi asuransi mobil All Risk yang diberlakukan OJK:
Harga Mobil |
Kategori Kendaraan |
Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya (1) |
DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (2) |
Selain area 1 dan 2 |
0 sampai dengan Rp125 juta |
Kategori 1 |
3,82%-4,20% |
3,26%- 3,59% |
2,53%-2,78% |
Di atas Rp125 juta–Rp200 juta |
Kategori 2 |
2,67%-2,94% |
2,47%- 2,72% |
2,69%-2,96% |
Di atas Rp200 juta–Rp400 juta |
Kategori 3 |
2,18%-2,40% |
2,08%- 2,29% |
1,79%-1,97% |
Di atas Rp400 juta–Rp800 juta |
Kategori 4 |
1,20%- 1,32% |
1,20%-1,32% |
1,14%-1,25% |
Di atas Rp800 juta |
Kategori 5 |
1,05%- 1,16% |
1,05%-1,16% |
1,05%-1,16% |
2. Persentase biaya premi asuransi Total Loss Only (TLO)
Lalu, berapa biaya asuransi mobil untuk jenis Total Loss Only (TLO)? Seperti yang kita ketahui, TLO hanya memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian mobil yang persentasenya di atas 75% dari total biaya pembelian mobil.
Beberapa risiko yang ditanggung TLO adalah kecelakaan besar yang menyebabkan kerusakan parah pada mobil dan pencurian mobil yang tak ditemukan dalam 60 hari.
Karena cakupan tanggungan yang lebih signifikan pula premi yang dikenakan asuransi TLO lebih rendah dibandingkan asuransi all risk. Perusahaan asuransi hanya mengabulkan pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan.
Risiko-risiko seperti lecet atau benturan yang tak menghancurkan kendaraan jelas tak akan ditanggung asuransi TLO.
Faktor-faktor ini pula yang membuat asuransi mobil memberlakukan biaya atau premi rendah, yakni kurang dari 1% per tahun.
Kemudian sebagai gambaran, berikut daftar persentase premi tahunan dari OJK untuk asuransi TLO:
Harga Mobil |
Kategori Kendaraan |
Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya (1) |
DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (2) |
Selain area 1 dan 2 |
0 sampai dengan Rp125 juta |
Kategori 1 |
0,47%-0,56% |
0,65%-0,78% |
0,51%-0,56% |
Di atas Rp125 juta – Rp200 juta |
Kategori 2 |
0,63%-0,69% |
0,44%-0,53% |
0,44%-0,48% |
Di atas Rp200 juta – Rp400 juta |
Kategori 3 |
0,41%-0,46% |
0,38%-0,42% |
0,29%-0,35% |
Di atas Rp400 juta – Rp800 juta |
Kategori 4 |
0,25%-0,30% |
0,25%-0,30% |
0,23%-0,27%
|
Di atas Rp800 juta |
Kategori 5 |
0,20%-0,24% |
0,20%-0,24% |
0,20%-0,24% |
Perhatikan batas maksimal usia mobil yang diasuransikan
Batas maksimal usia kendaraan ikut berdampak pada berapa biaya asuransi mobil yang dikenakan.
Anda yang mempunyai mobil berusia di bawah 10 tahun sebaiknya diasuransikan memakai asuransi mobil All Risk, sedangkan asuransi Total Loss Only disarankan untuk kendaraan berusia di atas 10-15 tahun.
Hal ini juga yang membuat All Risk direkomendasikan untuk mobil-mobil baru dan mempunyai risiko kerusakan yang lebih tinggi.
Untuk mendapatkan kisaran biaya atau premi yang lebih pasti pada asuransi mobil, silakan Anda diskusikan dengan perusahaan asuransi pilihan. Semoga informasi ini membantu!